
polresbengkayang.com – Senin (15/07/2019) Kapolsek Ledo Ipda Maju K. Siregar, SH., dan Anggota setelah bersusah payah mengungkap pelaku Curanmor yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 13/7 memperoleh titik terang pelaku Curanmor.
Dengan bukti petunjuk yang didapat tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Bripka TEJA ZELSKY UMBARA dan anggota dibantu Kanit Sabhara AIPTU SAMINGAN untuk melakukan penangkapan terhadap Jul dan membawa ke Polsek Ledo.
Kanit Reskrim membenarkan ketika yang berinisial Jul ditangkap hanya bisa pasrah dan mengakui telah mengambil 1 (satu) buah motor di Dsn Semayas Desa Lesabela Kecamatan Ledo hari Sabtu 13/7 sekira jam 03.00 Wib, dan sepeda motor tersebut langsung dibawa dan dijual di Daerah Kabupaten Landak.
Untuk memastikan keterangan pelaku Jul yang merupakan residivis ranmor ini, pelaku Jul dibawa ke Kabupaten Landak menunjukkan dimana sepeda motor tersebut dijual gadai, dan benar sepeda motor tersebut masih ada.
Untuk pengembangan kasus, pelaku dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan karena ancaman hukuman yang cukup berat diatas 5 tahun karena melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dan langsung dititipkan di rutan Polres Bengkayang, tutup kanit.
Penulis: Binmas Ledo
