Polres Bengkayang – Satuan Reserse Narkotika Polres Bengkayang Polda Kalbar kembali melakukan pemusnahan terhadap 10 gram Narkotika jenis sabu di belakang Mapolres Bengkayang, Jumat (11/02/21) pagi.

Kasatresnarkoba Polres Bengkayang, Iptu Maju K Siregar mengatakan, Narkotika hasil dari pengungkapan 27 Januari 2022 di Bukit Taruna, beberapa pekan yang lalu.

“Hari ini kita kembali lakukan pemusnahan Narkotika jenis Sabu seberat 10 gram,”ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Satresnarkoba Polres Bengkayang menetapkan dua tersangka, SA dan MM yang berasal dari luar Kabupaten Bengkayang.

“Dari tangan pelaku kita berhasil amankan 12 gram, 10 gram kita musnahkan, selebihnya disisihkan untuk pengujian balai POM dan untuk pembuktian di Pengadilan,”tambahnya.

Iptu Maju menyebut, seberat 10 gram Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan, disaksikan oleh jajaran Satnarkoba bersama BNN, Kejaksaan Negeri Bengkayang dan pihak terkait lainnya sebelum dimusnahkan.

Tersangka SA dan MM atas perbuatannya dalam kasus tersebut, terancam pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hujuman pidana penjara minimal 4 tahun, paling lama selama 12 tahun atau denda paling sedikit 800 juta rupiah.