Sosialisasi Karhutla dilakukan Ps.Kanit Sabhara Polsek Siding pada saat kegiatan Patroli lokasi pemukiman warga desa Tangguh kecamatan Siding kabupaten Bengkayang. Minggu (23/10/22)

Dalam kesempatan tersebut Aipda Warton Sinaga mengajak masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif apabila terjadi permasalahan agar informasi, adukan dan laporkan kepolsek Siding dengan mengedepankan kekeluargaan dan kearifan lokal, Ia juga sampaikan terkait Karhutla
sesuai dengan pasal 187 KUHPidana yang berbunyi”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah dampak buruk akibat dari Karhutla.