Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar melakukan himbaun Stop Perjudian, Rabu (09/11/22).

Pada sosialisasinya Bripka Nandang Prasojo mengajak masyarakat agar tidak ada yang melakukan perjudian apapun itu bentuknya yang tercantum dalam tindak pidana sesuai dengan pasal 303 KUHP,

Bripka Nandang Prasojo menambahkan “Mari kita jaga wilayah kita bebas dari praktek judi atau masyarakat jangan takut untuk menolak keras bentuk perjudian di desa Siding dan secara keseluruhan wilayah kecamatan Siding, hal ini merupakan upaya menekan terjadinya suatu penyakit masyarakat seperti perjudian di wilayah kecamatan Siding kabupaten Bengkayang”imbuhnya”.