polresbengkayang.com – Polsek Jagoi babang melalui Bhabinkamtibmas Desa Semunying jaya melakukan problem solving atas kesepakatan kedua belah pihak demi terwujudnya mufakat, Kamis (5/3/2020)

Berawal dari di transfernya uang koprasi plasma oleh manajemen PT Ledo lestari 3 berjumlah 139.761.258-, (Seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) ke rekening kepala desa Sdr MOMONDUS, Uang transfer tersebut di ketahui juga oleh dua perangkat desa lainnya yakni kepala dusun Pareh bapak Joni dan BPD desa Semunying jaya bapak Nuh Ruswanto.

Karena tidak adanya pemberitahuan tentang adanya uang koperasi plasma desa semunying jaya kepada masyarakat, Maka bapak Supardi selaku mewakili masyarakat desa Semunying jaya membuat pengaduan ke polsek Jagoi babang melalui bhabinkamtibmas desa Semunying jaya Bripka Feri.

Adapun pengaduan tersebut langsung di respon oleh bhabinkamtibmas desa Semunying jaya dan di buat kesepakatan bersama agar pengaduan tersebut di selesaikan secara kekeluargaan dan tidak di lanjut hukum, Serta uang yang sudah di transfer oleh manajemen perusahaan PT Ledo Lestari 3 tersebut di transfer kembali ke rekening manajemen perusahaan sampai terbentuknya koprasi plasma desa Semunying jaya, Sehingga tidak akan timbul kecurigaan di masyarakat.

Kesepakan tersebut di tuangkan dalam kesepakatan bersama serta di tandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak dan selama pelaksanaan pertemuan dilaksanakan bisa berlangsung aman dan terkendali.

Penulis:Feri santoso