
polresbengkayang.com – Kampanye dan sosialisasi oleh Anggota Polsek Teriak BRIPDA MAKARIUS P.B, mengenai sapu bersih pungutan liar yang di tujukan kepada masyarakat agar tidak terlibat perbuatan melanggar hukum tersebut, (14/12/2019).
Dengan menggunakan sepanduk bertuliskan STOP PUNGLI yang juga tertera nomor call center oleh anggota Polsek Teriak mengkampanyekan terkait STOP PUNGLI serta menyampaikan kepada masyarakat untuk bersama-sama menciptakan wilayah kec. Teriak yang bebas dari pungutan liar yang mana hal tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Dalam hal ini di sosialisasikan kepada masyarakat bahwa Pungutan liar bisa terjadi karena ada yang memberi dan menerima dengan tujuan atau urusan tertentu, sekiranya masyarakat mau berpartisipasi dalam rangka menjaga wilayah Teriak agar terbebas dari praktek pungli dengan melaporkan apabila mengetahui atau pun mendapati ada yang melakukan praktek pungli.
Anggota Polsek Teriak berharap dengan penyampaian yang sudah di lakukan kepada masyarakat mengenai Stop Pungli tersebut dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa Pungutan Liar merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Penulis : Makarius Putra Baraga
