
Polres Bengkayang – Upaya cegah pungli di lakukan dengan mengingatkan masyarakat untuk bersama perangi pungli di sampai anggota Polsek Teriak Aipda S. Saragih, Rabu (24/06/2020).
Kegiatan kali ini dilakukan, supaya seluruh warga masyarakat kec. Teriak mau dan mengetahui tentang pemberantasan tindakan Pungli, bagaimana bentuknya dan apa saja caranya.
Dengan di jelaskan bahwa pungli sendiri adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut yang biasanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
Baik penerima ataupun pemberi yang di maksud dengan pungli dapat di pidanakan, oleh karenanya di ingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam pungli dan mau bersama-sama perangi Pungli.
Penulis : Makarius Putra Baraga
