
polresbengkayang.com – Polsek Sungai Raya. Personil Polsek Sungai Raya beserta Gabungan dari sat Pol PP,beserta Staf Kantor Camat Sungai Raya,Bhabinsa beserta Anggota Koramil 06 Sungai Raya, Staf Desa Sungai Duri, Anggota Dishub Sungai Duri, Tomas dan Todat memberikan Himbauan serta membubarkan kumpulan /sekelompok orang di Lingkungan Masyarakat Kecamatan Sungai Raya terkait Pencegahan,Penyebaran Virus Corona Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Sungai Raya (27/3/20).
Selain kegiatan Himbauan dan Pembacaan Maklumat Kapolri Serta Surat Edaran Bupati Bengkayang,juga di lakukan Pembubaran terhadap Masyarakat yang Masih Berkumpul baik di Cafe, Warung Maupun Tempat-tempat umum lainnya khususnya di Kecamatan Sungai Raya.
Ka Spkt Polsek Sungai Raya Bripka Ade Berikan Himbauan dengan diberlakukan Pengurangan aktivitas bagi Pelaku usaha /Berniaga pada malam Hari hingga pukul 20:00 Wib serta bagi Warkop, Rumah Makan, agar Tidak menyediakan Kursi dan Meja apabila ada Konsumen agar dalam Berjualan di Bungkus untuk dibawa Pulang ke Rumah, sesuai Surat Edaran Bupati Bengkayang Tanggal 23 Maret 2020, Tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tutupnya.
