Polres Bengkayang – Senin 20 Juli 2020, Praktek pungli sepertinya tidak akan pernah habis, upaya memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh oknum pelayanan publik dengan memanfaatkan wewenang dan jabatan msh sering terjadi, dan sangat merugikan masyarakat, melihat fenomena tsb polri trs melakukan upaya-upaya utk menghilangkan praktek tsb salah satunya yakni melakukan sosialisasi larangan pungli kepada masyarakat guna mengedukasi dan mengingatkan masyarakat bahwa pidana pungli bukan hanya dikenakan kepada pelaku saja namun pemberi juga dapat dipidana.
Seperti halnya Polsek Sungai Betung untuk memberantas praktek pungli di wilkumnya Kapolsek Sungai Betung mengarahkan anggota Bhabinkamtibmas nya untum terus lakukan sosialisasi dan edukasi larangan pungli, seperti salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Brigadir Mulyadi pada saat melaksanakan tugas sambang di dusun semidang Desa Suka Maju, dengan bentangan Banner bertuliskan “Stop Pungli” Bripka Mulyadi menemui dan mengingatkan warganya untuk terhindar menjadi korban praktek pungli, selain mengingatkan warganya Bripka Mulyadi juga mengajak warganya apabila warganya ada menemukan terjadinya praktek pungli agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Ditempat terpisah Kapolsek Sungai Betung Ipda Andri Supriyanto membenarkan telah mengarahkan anggotanya untum melakukan kegiatan sosialisasi larangan pungli, Kapolsek berharap dengan terus mensosialisasikan larangan pungli kepada masyarakat, dapat menghilangkan praktek pungli di Kec.Sungai Betung.
Penulis : Petrus