
Polres Bengkayang – Polsek Sungai Betung mediasi perkara penganiayaan yang dilaksanakan di Kantor Desa Suka Maju Kec.Sungai Betung Kab.Bengkayang pada hari Jumat 19 Juni 2020, sekira pukul 10.00 wib s/d pukul 13.30 wib, sesuai dengan laporan pengaduan sdri. Marina yang dilaporkan di kantor Desa Suka Maju pada tanggal 12 Juni 2020 atas perbuatan penganiayaan yang di lakukan oleh Sdri. Kori (pelaku), terhadap sdri. Marina (pelapor/korban)
Adapun yg hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kades Suka maju sdr.MARKAS, Bhabinkamtibmas Ds.Suka Maju Brigadir Mulyadi, Kadat DS.Suka Maju Sdr.ARIS SUSANTO, Kadus Dsn.Semidang Sdr.NANDI, Kadat Dan.Semidang Sdr.IJON, pelapor dan terlapor serta saksi-saksi
Adapun hasil dari pertemuan/mediasi tersebut adalah Kedua Belah pihak sepakat berdamai dan menyadari perbuatan tersebut kesalah pahaman yang di lakukan kedua belah pihak dan bersedia membayar sanksi adat yang telah di berikan/jatuhkan oleh kepala adat Desa Suka maju.
