
Polres Bengkayang – Pencegahan terhadap praktek pungutan liar (Pungli) terus digencarkan jajaran Polres Bengkayang Polsek Sungai Betung dengan melakukan sosialisasi larangan Pungli kepada masyarakat.
Selasa (26/05/2020), pukul 09.30 WIB, personel Polsek Sungai Betung Aiptu Honorius Ono, melaksanakan sambang serta memberikan imbauan stop pungli kepada masyarakat Jalan Raya Bengkayang- Singkawang Desa Suka Maju Kecamatan Sungai Betung dalam mencegah terjadinya praktek pungli yang menjadi musuh bersama dengan membentangkan spanduk stop pungli.
“Praktek pungutan liar merupakan pelanggaran hukum baik itu sebagai pemberi dan penerima. Oleh sebab itu, diharapkan masyarakat tidak menjadikan pungli sebagai budaya dan dapat melaporkan kepada Polsek Sungai Betung apabila mengetahui adanya pungli,” imbau Aiptu Honorius Ono Mewakili Kapolsek Sungai Betung Ipda Andri Supriyanto.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
Penulis : Ardi
