
Polres Bengkayang – Rabu 17 Juni 2020, hampir disetiap kantor pelayanan publik terpampang banner/peringatan terhadap larangan Pungli,namun pada kenyataanya pungli masih terjadi, pungli merupakan prilaku oknum yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan, dan telah tejadi sejak kurun waktu tertentu dan sangat merugikan masyarakat, untuk meminalisis terjadinya praktek pungli di kec.sungai betung Kapolsek sungai betung telah mengarahkan anggota Bhabinkamtibmas untuk terus lakukan sosialisasi kepada warga.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Suka Maju Kec.Sungai Betung Bripka Mulyadi pada saat bertugas ke Dusun kawan Desa Suka Maju,menemui warga dan memberi penjelasaa kepada warga terkait pungli.
Sambil melakukan sosialisasi Bripka Mulyadi juga menjelaskan Aturan hukum yang berkaitan dengan larangan pungli kepada warga, “yang memberi dan menerima keduanya dapat dipidana, karena pungli terjadi apabila kedua pihak dalam keadaan sadar setuju untuk memberi dan pihak lain menerima dengan tujuan agar urusan dapat berjalan dengan lancar”ujar Bripka Mulyadi menjelaskan kepada warga binnaanya.
Warga menanggapi positif apa yang di sosialisasikan Bripka Mulyadi, dengan adanya penjelasan terkait larangan pungli dari polri menambah pengetahuan masyarakat sehingga masyarakat mengerti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan.
Warga berharap kegiatan serupa agar terus dilakukan, karena dengan adanya sosialisasi dan edukasi dari aparat penegak hukum setidaknya dapat menambah pengetahuan masyarakat agar tidak terjebak ikut andil dalam melakukan suatu tindak pidana, yang dapat berakibat buruk bagi warga.
Penulis : Petrus
