Polres Bengkayang – Polsek Sungai Betung – Terus bertambahnya jumlah Kasus orang terinveksi Corona (Covid-19) di Indonesia, Hal tersebut membuat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Bengkayang perluas penegakkan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sehingga warga yang diketahui tidak memakai masker, langsung dikenakan sanksi berupa membuat surat pernyataan.

Seperti yang dilakukan oleh personil Polsek Sungai Betung yaitu BRIPKA LIPUS telah melaksanakan Pendisiplinan protokol kesehatan wajib menggunakan masker di desa binaanya yaitu Desa Karya Bakti ,kecamatan Sungai Betung, Rabu (30/9/2020).

Kapolsek Sungai Betung IPDA ANDRI SUPRIYANTO menjelaskan, tujuan melakukan penindakan bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, hal ini seperti yang sudah diprogramkan oleh Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Bengkayang tentang Kepatuhan menjalankan Protokol Kesehatan dengan wajib menggunakan masker dan menjaga Pola Hidup sehat. Dan selain pihaknya melakukan operasi masker di wilayah Kecamatan Sungai Betung, pihaknya pun juga memberikan masker kepada warga yang tidak memakai masker. Sedangkan penggunaan masker, sebagai bentuk salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Sanksi yang kita terapkan kepada masyarakat adalah berupa himbauan dan memberikan teguran tertulis ” Kata IPDA ANDRI SUPRIYANTO.

Penulis : Egi.