Polres Bengkayang – Polsek Sungai Betung- Bagi anda yang akan keluar rumah hendaknya selalu memakai masker, karena saat ini sudah keluar Peraturan Bupati Bengkayang yang menyatakan Wajib menggunakan Masker,jika tidak menggunakan Masker,maka akan di kenakan Sanksi teguran,tertulis,hingga Denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan Masker. Seperti hal yang dilakukan Oleh personil Polsek Sungai Betung, Bripka Yudi pada saat melaksanakan kegiatan Patroli. Kamis,22/10/2020.
Saat melaksanakan Patroli,di temukan ada masyarakat yang masih tidak memakai masker.maka dari itu sesuai dengan aturan yang ada,maka Bripka Yudi Memberikan Sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker pada saat keluar rumah dengan cara di buatkan Surat Pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan nya lagi serta akan Wajib menggunakan Masker saat berpergian.
“Himbauan menggunakan masker akan terus di lakukan oleh Personil Polsek Sungai Betung,untuk menertibkan masyarakat agar sadar bahwa menggunakan masker adalah upaya untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dan untuk memutus Penyebaran COVID 19,dan upaya yang di lakukan oleh Personil Polsek Sungai Betung tetap mengedepankan prinsip HUMANIS.” Kata IPDA ANDRI SUPRIYANTO selaku Kapolsek Sungai Betung pada saat di Wawancarai.
Penulis : Egi