
Personel Ps. Kanit Binmas Polsek Siding Bripka Nandang melaksanakan soasialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Desa Siding, sabtu (22/5/2021) pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Siding Ipda Bambang Rudiyanto, menjelaskan kegiatan jajaran Polres Bengkayang dengan cara sosialisasi kepada masyarakat agar mengerti dan memahami tentang larangan karhutla serta mengerti sanksi dan denda akibat pembakaran tersebut.
Dengan adanya kegiatan ini juga masyrakat bisa memahami tujuan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan .
“Kami selalu mengajak masyarakat untuk membantu Kepolisian agar bersama-sama menjaga hutan dan lahan dengan tidak membakar, karena sudah ada Undang- undang yang mengatur dan melarang, baik berupa pasal, serta sangsi denda kurungan,” pungkasnya.
