Polres Bengkayang – Polsek Siding .Personil Polsek Siding laksankan kegiatan penegakan protokol kesehatan  dalam rangka menindaklanjuti Perbup Bengkayang No. 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum serta wajib menggunakan masker dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kab.Bengkayang maka Polsek Siding melaksanakan Penegakan pendisiplin protokol kesehatan dan Penindakan kepada warga yang tidak menggunakan masker serta menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan dan anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan dalam upaya penanganan dan pencegahaan Covid-19 (12/10/2020)

Kegiatan yustisi penegakan protokol kesehatan oleh personil Polsek Siding terkait mendisiplinkan masyarakat supaya patuh dan taat untuk selalu memakai masker terutama masyarakat yang melakukan aktifitas sehari-hari diluar rumah untuk diwajibkan memakai masker dan apabila kedapatan tidak memakai masker maka kepada warga tersebut dikenakan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis sebagai upaya tindakan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Adapun kegiatan penegakan protokol kesehatan dilaksanakan di jalan maupun tempat -tempat warga kumpul yang berada di warung dan pengguna jalan dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker dilingkungan kerja maupun di saat beraktifitas lainnya.

Kegiatan penegakan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dilaksankan secara rutin oleh personil Polsek Siding sebagai upaya penindakan bagi masyarakat yang tidak mematuhi kebijakan / aturan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan pencegah covid-19 yaitu dengan cara penegakan disiplin kepada masyarakat untuk wajib memakai masker menuju era adaptasi kebiasaan baru, sehingga dengan sanksi yang diberikan kepada masyarakat supaya dapat memahami tugas aparat yang sangat peduli terhadap masyarakat akan keselamatan dari bahaya wabah covid-19 sebagai menindak lanjuti kebijakan dan aturan pemerintah dalam pengananan dan pencegahan pandemi covid-19 diwilayah tugasnya.

Penulis : Nandang