
polresbengkayang.com – Sebagai instutusi penegak hukum Polri adalah benteng pertama dan terakhir dalam memberantas praktik Pungli (Pungutan Liar) yang biasa terjadi di Kantor-kantor pelayanan Pemerintahan ataupun Non Pemerintahan (13/03/2020).
Diluar langkah, Represif atau penegakan hukum Polsek Seluas selalu mengedepankan kegiatan Preventif atau pencegahan seperti halnya yang dilakukan oleh Personil Polsek Seluas dengan sering memberikan himbauan tentang Stop Pungli di Wilayah Kecamatan Seluas, agar tidak menjadi Korban maupun Pelaku dari Pungli itu sendiri.
Adapun maksud dan tujuan Polsek Seluas rutin melaksanakan himbauan Stop Pungli ialah agar dapat mencegah timbulnya niat untuk melakukan tindakan -tindakan yang melawan hukum khususnya Pungli.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini kami dari Kepolisian Sektor Seluas berharap praktik Pungli khususnya di Kecamatan Seluas tidak ada lagi atau menghilang, sesuai dengan Nawacita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas Praktik-praktik Punglu mulai dari akar-akarnya” Ujar PS. Kanit Sabhara Polsek Seluas Bripka Endriyono.
PenulisĀ : Bastar.s
