
Polres Bengkayang – Sebagai wujud keseriusan Polsek Sanggau Ledo Polres Bengkayang Polda Kalbar dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Sanggau Ledo dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku narkoba.
Terbaru, Polsek Sanggau Ledo Polres Bengkayang Polda Kalbar pada Sabtu (26/9/2020) berhasil menangkap 2 (dua) pelaku Narkoba di Dusun Sanggau Kota Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.
Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P. mengatakan penangkapan pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Polisi berhasil mengamanakan pelaku dengan inisial H (21) dan C (24) warga Sanggau Ledo.
“Pelaku ditangkap di Dusun Sanggau Kota Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket serbuk kristal diduga sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan langsung maupun tidak langsung,” ujar Ipda Dwiyanto Bhanu, Rabu (30/9/2020).
“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang, dari tangan pelaku diamakan barang bukti berupa serbuk kristal di duga sabu serta sejumlah uang dan barang bukti lainnya”, tuturnya.
Selanjutnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Polsek Sanggau Ledo akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana Narkoba dan tidak akan memberikan ruang gerak terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Sanggau Ledo” tutup Dwiyanto.
