Aipda Parmin Sosialisasikan Stop Pungli


Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Unit pelayanan Polsek Samalantan bekerja untuk menanggapi laporan masyarakat atau kegiatan pelayanan lainnya. Aipda Erixon Simanjuntak adalah Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Sektor Samalantan (Ka SPKT) Regu I yang sedang bertugas pada hari ini (Rabu 14/9).

Unit pelayanan SPKT Aipda E. Simanjuntak telah memberikan Surat Tanda Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) kepada Umbing.
Umbing adalah warga Dusun Sasak Desa Tumiang Kecamatan Samalantan yang mengalami kehilangan surat berharga berupa KTP. Disamping untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk yang baru, Umbing khawatir KTPnya yang hilang disalah gunakan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Kalau mau ngurus sesuatu perlu KTP” ujar Umbing.

Sambil bincang-bincang ringan dengan Umbing, Aipda Parmin juga menyampaikan tidak ada pungutan liar dalam pembuatan STPLKB. “Tidak pungli kalau buat laporan di Polsek Samalantan” ujar PS. Kanit Binmas Aipda Parmin. Budaya pungli perlu ditiadakan, agar tidak timbul birokrasi yang berbelit-belit dan memunculkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Penulis : Humas Polsek Samalantan