Polres Bengkayang – Kapolsek Samalantan Polres Bengkayang Polda Kalbar Ipda Nusantara Sembiring bersama anggotanya turun ke jalan, sosialisasikan prokes (protokol kesehatan) Covid 19, Rabu (28/10/2020) pagi.

Berada diruas jalan raya Desa Samalantan Kecamatan Samalantan, sosialisasi digelar untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 diwilayah hukum Polsek Samalantan.

Kepada warga khususnya para pengendara yang kedapatan tidak terapkan prokes seperti penggunaan masker diberikan edukasi dan tindakan secara tertulis.

Menurut Kapolsek Samalantan, Ipda Nusantara Sembiring, tindakan tertulis yang diberikan berupa sanksi membuat surat pernyataan, isinya tentang tidak mengulangi pelanggaran prokes.

“Sebagai peringatan, kita sanksi dengan surat pernyataan, jika kedapatan tidak bermasker lagi, akan ada saksi lainnya”, ungkap Kapolsek Ipda Nusantara Sembiring.

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan bukan untuk menghukum, melainkan untuk mendorong masyarakat agar sadar bahwa penerapkan prokes begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19.

Penulis : Humas Polsek Samalantan.