
polresbengkayang.com – Polsek Samalantan. Anggota Kepolisian Sektor Samalantan, Briptu Agus Rianto sosialisasikan larangan memberi menerima pungutan liar (pungli) ke masyarakat, Kamis (31/1/2020).
Hal itu disampaikan Rianto saat bersambang di kantor Pos Samalantan. saat itu Ia kampanyekan pencegahan praktek pungli dikantor tersebut.
Menurut Rianto, dengan sosialisasi ini, ia berharap petugas Pos maupun warga mengerti bahwa dalam setiap urusan atau pelayanan publik tidak dipungut biaya.
Rianto juga mengingatkan mastarakat agar tidak memberikan apapun yang bersifat pungli serta melaporkan jika ditemukan praktek yang merugikan masyarakat tersebut.
Sementara itu Kapolsek Samalantan, IPDA Nusantara Sembiring menerangkan bahwa ia telah perintahkan anggotannya untuk menyosialisasikan sapu bersih pungutan liar ke masyarakat.
“Diharapkan sosialisasi ini memberikan pemahaman dan pengertian secara menyeluruh, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa dirugikan,” harapnya.
Penulis : Suciono
