polresbengkayang.com – Polsek Samalantan. Unit Reskrim Polsek Samalantan serahkan pelaku Penganiayaan berinisial S alias Anjang ke Kejaksaan Negeri Bengkayang, Senin (26/8/2019) siang.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Samalantan IPDA Harto Simanjuntak membenarkan adanya penyerahan tersangka berikut batang bukti kasus penganiayaan melalui Kanit Reskrim, Aiptu BJ Panjaitan.

Ia menambahkan, Pelaku yang bekerja di kebun sawit PT Darmex Agro itu diduga menganiaya tiga orang rekan kerjanya dengan sebilah parang. “Peristiwa terjadi pada Rabu (26/6) malam di perumahan karyawan”, jelasnya.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”, bebernya.

“Rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penganiayaan ini berjalan aman lancar”. tutupnya

Diketahui, pelaku tega menganiaya korban dengan parang ini dikarenakan dendam dan sakit hati, menurut pelaku dirinya sering di ejek oleh teman sekerjanya.

Penulis : Suciono