polresbengkayang.com – Polsek Samalantan pada Selasa (12/3/2019) sore laksanakan mediasi penyelesaian masalah pencurian ringan dengan menerapkan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR).

Konsep ini merupakan penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi yaitu melalui upaya perdamaian atau mediasi.

Hadir dan turut menyaksikan proses mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas Brigadir Junaidi, Kadus V.Y Aliong berikut kedua belah pihak yang dimediasi yaitu pelaku berinisial A (39) dan korbannya Joko (54).

Kapolsek Ipda Harto Simanjuntak saat dikonfirmasi menerangkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (8/3) pukul 18.30 wib di kebun milik korban, Dusun Pasukayu Desa Marunsu, Kecamatan Samalantan, Bengkayang.

“Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pencurian, selanjutnya oleh korban dilaporkan ke Polsek Samalantan”, terang Kapolsek

Kapolsek menambahkan, setelah pelaku dilaporkan, pelaku langsung diamankan ke Polsek Samalantan berikut barang bukti berupa buah mentimun/timun seberat kurang lebih 10 kilogram, kerugian materil diperkirakan Rp. 50 ribu.

Menurut Kapolsek, mengingat jumlah kerugian korban relatif kecil, Polsek Samalantan berupaya menempuh jalur mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak dan mengundang pihak terkait.

Setelah kedua belah pihak dipertemukan, akhirnya Korban mencabut laporan dan tidak akan menuntut pelaku melalui jalur hukum. sementara pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan.

“Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian, sehingga kasus tersebut tidak akan di proses lebih lanjut”, terang Kapolsek.

Penulis : Suciono