
Polres Bengkayang – Polsek Samalantan. Mencegah penyebaran covid 19, Polsek Samalantan Polres Bengkayang berikan sanksi tertulis kepada pengendara yang tidak menerapkan prokes ditempat umum.
Dipimpin Kapolsek, Ipda Nusantara Sembiring, penerapan prokes ini digelar dijalan raya depan Mapolsek Samalantan, Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Selasa (13/10/2020) pagi.
Setiap pengendara maupun warga yang tidak terapkan prokes seperti penggunaan masker diberhentikan, kemudian diberikan edukasi prokes (protokol kesehatan) serta ditindak sanksi ditempat.
Kapolsek Samalantan, Ipda Nusantara Sembiring menuturkan, tindakan yang diambil berupa sanksi surat pernyataan, isinya tentang tidak mengulangi pelanggaran prokes.
“Sebagai peringatan, kita sanksi dengan surat pernyataan, jika kedapatan tidak bermasker lagi, kita berikan tindakan lainnya”, ungkap Kapolsek.
Terakhir, Kapolsek juga menerangkan, sanksi yang diberikan bukan untuk menghukum, melainkan untuk mendorong masyarakat agar sadar bahwa penerapkan prokes begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19.
Penulis : Humas Polsek Samalantan.
