polresbengkayang.com – Unit reskrim Polsek Samalantan mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur pada Sabtu (1/6/2019).

Kapolsek Ipda Harto Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya ada menangkap dan menahan terduga pelaku yang menyetubuhi anak perempuan yang masih berusia 16 tahun.

“Pelaku berinisial NIK alias A (28) warga kecamatan Belimbing kabupaten Melawi, tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah diamankan oleh warga”, bebernya

Saat ini pelaku NIK alias A ditahan dirutan Polres Bengkayang guna menjalani pemeriksaan penyidikan, melengkapi berkas untuk kemudian dilimpahkan ke penuntutan.

Terhadap pelaku, Polsek Samalantan menerapkan pasal 76 D, pasal 81 ayat (1)(2) juncto pasal 76 E ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda 5 miliar rupiah”, ujar Kapolsek Ipda Harto Simanjuntak.

Penulis : Suciono