Polres Bengkayang, Polsek Monterado-Polsek Monterado terus menggalakkan sosialisasi dan kampanye sapu bersih pungutan liar (saber pungli) di berbagai daerah di Kecamatan Monterado.

Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Ds. Rantau Bripka Abui saat menyambangi warga Desa binaan di Desa Rantau Kec. Monterado, Jumat (07/08/2020).

Didepan warga Bhabinkamtibmas Bripka Abui menjelaskan bahwa kegiatan Pungli dilarang dan ada sangsi pidana sesuai yang tercantum dalam UU Tipikor No. 20 tahun 2001 pasal 12 Huruf E didenda dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliar.

“Mari mulai berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan budayakan pelayanan yang bersifat bersih, transparan tanpa adanya kegiatan pungli”.

Apabila menemukan atau terindikasi adanya pungli jangan ragu untuk melapor ke pihak Kepolisian, dan kami akan segera tindak lanjuti informasi tersebut, “Himbau Bhabinkamtibmas Bripka Abui.

Penulis:Humas Polsek Monterado