Polres Bengkayang, Polsek Monterado- Personil Piket SPKT Polsek Monterado Bripka Angelimus Rio lakukan kegiatan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) No. 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan Protokol Kesehatan, upaya pencegahan pengendalian Covid19 di Kec. Monterado Kab. Bengkayang.

Upaya penegakan Perbup No. 36 tahun 2020 ini di fokuskan di depan Mako Polsek Monterado Polres Bengkayang dengan sasaran warga masyarakat pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, Rabu(02/12).

Terlihat Personil Piket SPKT Bripka Angelimus Rio memberhentikan dan memberikan sanski teguran tertulis ke pengguna jalan yang didapati tidak memakai masker.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Monterado IPDA Kusanandar mengatakan pelaksanaan kegiatan penegakan Peraturan Bupati (Perbup)No. 36 tahun 2020 tersebut memberikan teguran, himbauan dan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan ke warga masyarakat Kec. Monterado, agar dapat mematuhi dan disiplin dengan protokol kesehatan untuk mencegah Covid19.

Penulis:Humas Polsek Monterado