Polres Bengkayang – Kegiatan Sosialisasi Karhutla terus dilakukan Personil Polsek Monterado dalam rangka mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Jumat (19/02).
Saat Patroli sambang di Dsn Karya Desa Monterado Personil Polsek Monterado Brigadir I.Nyoman Gustian menyampaikan dengan banner kecil, dampak negatif dan sanksi hukum apabila melakukan pembakaran hutan atau lahan kepada warga yang ditemuinya.
Kapolsek Monterado IPDA Kusnandar mengatakan himbauan dan sosialisasi dilakukan agar masyarakat tahu dan mengerti bahwa membakar hutan atau lahan melanggar hukum dan berdampak buruk.
“Pembakaran hutan atau lahan adalah suatu perbuatan kejahatan dan dapat di proses hukum. Selain itu, membakar hutan atau lahan dapat merugikan banyak aspek kehidupan, hal tersebutlah yang ingin kami jelaskan kepada masyarakat dengan sosialisasi Karhutla ini”, terang Kapolsek IPDA Kusnandar.
Penulis : Humas Polsek Monterado
