
Polres Bengkayang – Personil Polsek Monterado Polres Bengkayang Polda Kalbar Bripka Pepel memberi teguran Pokes Covid19 berupa tindakan Push up terhadap warga pasar Monterado yang kedapatan tidak memakai Masker, Jumat (06/11/2020) siang.
Dalam arahan pelaksanaan tugas rutin kepolisian personil Polsek Monterado Polres Bengkayang di masa adaptasi kebiasan baru (AKB) secara rutin mendisiplinkan dan melakukan Operasi Yustisi penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) ke warga masyarakat dalam mencegah penularan wabah Covid19/Corona.
Saat dikonfirmasi di tempat terpisah Kapolsek Monterado IPDA Kusnandar mengatakan membenarkan kegiatan rutin yang dilakukan personilnya dalam mendukung kebijakan pemerintah memutus mata rantai Virus Covid19 mempedomani Protokol Kesehatan.
Lebih lanjut Kapolsek IPDA Kusnandar mengatakan, Penerapan sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi perorangan dapat berupa teguran lisan/tulisan, kerja sosial selama 15 menit, denda administratif Rp 200.000,- dan dikarantina sampai keluarnya hasil Swab PCR.
“Teguran Prokes Covid19 ini diberikan ke warga masyarakat Kec. Monterado, agar tidak kembali mengulangi pelanggaran Protokol Kesehatan Covid19, ucap IPDA Kusnandar.
Dalam giat tersebut juga disampaikan Protokol Kesehatan lainya berupa wajib menjaga jarak, wajib rajin mencuci tangan di air bersih pakai sabun serta menghindari kerumunan demi memutus mata rantai penyebaran virus covid19/corona.
Penulis:Humas Polsek Monterado
