Polres Bengkayang – Polsek Capkala Polres Bengkayang melakukan mediasi permasalahan anak dibawah umur yang terjadi di SMPN no. 2 Capkala Desa Pawangi Kecamatan Capkala. Mediasi dilakukan di Polsek Capkala, Jumat (39/10/2020).

Permasalahan yang terjadi yaitu warga desa Pawangi bernama DL, FT, EW, dan RD masing” masih anak dibawah umur melakukan perusakan kaca jendela, pot bunga dan tempat cuci tangan milik SMP Negeri 2 Capkala di Desa Pawangi Kec. Capkala.

Kapolsek Capkala Ipda L. Simbolon mengatakan bahwa adanya informasi peristiwa perusakan tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Dodi Darusman bersama anggota mendatangi TKP dan mencari saksi” dan mengumpulkan Barang Bukti serta mengamankan Pelaku.

Kanit Reskrim Aipda Dodi Darusman berusaha mengumpulkan kedua pihak. Hal tersebut dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan lainnya.

Setelah kedua belah pihak ditemukan, kedua pihak sepakat menyelesaiakan permasalahan secara kekeluargaan. Pelaku perusakan mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Sedangkan korban perusakan memaafkan anaknya asalkan tidak mengulangi perbuatannya.

“Kedua belah pihak kemudian menuangkan kesepakatan penyelesaian permasalahan dengan membuat surat kesepakatan bersama. Surat tersebut ditandatangi keduanya berikut saksi dari perangkat desa setempat serta diketahui saksi”.

Kapolsek menambahkan pihaknya selalu siap menjadi mediator ketika terjadi permasalahan warga. Dengan adanya mediasi, bukan berarti masalah tidak dapat diproses hukum. Namun selama permasalahan itu tergolong tindak pidana ringan maka dapat diselesaikan dengan mediasi.

“Mediasi yang dilakukan Kanit Reskrim merupakan salah satu alternatif penyelesaian permasalahan. Dengan demikian mampu berperan menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat,” pungkasnya.