polresbengkayang.com – Polsek Lumar. Bhabinkamtibmas Aiptu Rudiyanto sosialisasikan Larangan membakar hutan dan lahan di Desa Seren Selimbau, Rabu (24/07/2019).

Bhabinkamtibmas sampaikan himbauan kepada masyarakat tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan Di wilayah hukum polsek Lumar khusus nya Desa Seren Selimbau.

Masyarakat juga mendukung tentang sosialisasi tersebut karena membuat polusi udara yang menyebabkan penyakit sesak nafas.

Bhabinkamtibmas juga menyampaikan apa bila ada yang melakukan membakar Hutan dan dan lahan di wilkum Polsek Lumar maka akan di proses secara hukum.

Penulis : Hendra