
Polres Bengkayang – Bhabinkamtibmas Desa Lamolda Polsek Lumar Polres Bengkayang Bripda Ruslan yang melaksanakn Giat sosialisasi perbup bengkayang Nomor 36 tahun 2020 disalah satu warung didesa binaanya desa lamolda kecamatan lumar. sabtu, (05/9/2020),
imbauan dan mensosialisasikan dengan cara bentangkan spanduk guna mencegah adanya Penyebaran COVID-19 dengan Mengikuti Protokol.
Waspadai tindakan kejahatan dari orang-orang yang mencurigakan serta selalu tetap berkordinasi dengan polsek Lumar dan menghindari acara kumpul kumpul untuk sementara waktu sesuai edaran pemerintah yaitu pergub bengkayang Nomor 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dikabupanten bengkayang antara lain sangsi adminstrais. Bagi perorangan, pelaku usaha dana ASN
Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H ditempat terpisah agar personil serius Mensosialisasikan Perbup bengkayang agar masyarakat selalu disiplin sesuai anjuran pemerintah karena keberhasilan dalam mencegah Virus Corona ada di kesadaran masyarakat itu sendiri.
Marilah kita mulai dari diri sendiri dengan hidup bersih dan disiplin sesuai anjuran pemerintah dan menjelang pilkada serentak 2020 dikalbar khususnya dikabupaten bengkayang gunakan hak pilihnya dan tidak golput, jangan percaya berita hoak yang belum tentu kebenarannya. kata sunarli
