Personil Polsek Lumar melakukan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Lumar, Polres Bengkayang,
Kamis, (10/06/2021)

Polsek Lumar setiap harinya melaksanakan patroli sambang sekaligus sosialisasi dan himbauan larangan Karhutla kepada warga masyarakat Kec. Lumar Kab. Bengkayang, seperti yang terlihat hari ini Briptu SUSIANTO Bhabinkamtibmas Desa Tiga Berkat Kec Lumar.

Briptu SUSIANTO mengatakan, Kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan Karhutla ini akan terus dilaksanakan untuk memberikan pengertian dan pemahaman akan bahaya dan dampak Karhutla seperti kabut asap yang dapat merusak kesehatan dan kerusakan lingkungan, serta tidak lupa disertai dengan penjelasan tentang sangsi pidana membakar hutan dan lahan.

Kita semua berharap di wilayah Kec. Lumar tidak terjadi lagi pembakaran lahan sebelum bercocok tanam, semoga sosialisasi yg dilakukan oleh Kapolsek dan para Bhabinkamtibmasnya dimengerti dan dipahami serta warga masyarakat tidak membakar lahan lagi sebelum menanam, ujarnya.