
POLRES BENGKAYANG – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Lumar Polres Bengkayang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan puskesmas kembali melakukan operasi yustisi dalam penanganan Covid-19 di wilayah hukumnya dikecamatan lumar khususnya didesa lamolda. Sasarannya adalah pengguna jalan raya yang melintasi dan bagi pelaku usaha maupun perorangan, Rabu, 30-09-2020
Dalam operasi yustisi hari ini, ditemukan 4 pelaku usaha dan pengunjung diwarung sebanyak 14 warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ini menandakan bahwa kesadaran dan disiplin mereka belum optimal dilaksanakan oleh warga maupun bagi pelaku usaha.
Warga yang terjaring giat operasi Yustisi mendapatkan Sanksi teguran lisan dalam rangka menindaklanjuti Perbup Bengkayang No. 36 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum serta wajib menggunakan masker dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kab. Bengkayang
Bagi pelaku usaha dikenakan saksi teguran secara tertulis dengan membuat surat pernyaataan sedangkan bagi perorangan yang tidak memakai masker maupun pengunjung warung juga sama diberikan sangsi teguran tertulis dan lisan.
Dan Kapolsek Lumar pun menegaskan kedepan pihaknya bersama Pemerintah kecamatan dan instansi lainnya rutin terus melakukan operasi yustisi ini bertujuan untuk memberikan pendisiplinan kepada masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19
Kapolsek lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H mengatakan, selama operasi yustisi, dilakukan pemantauan bagi warga yang tidak memakai masker. Ini untuk memastikan bahwa warga dapat disiplin mentaati dan menerapkan peraturan pemerintah tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 di kecamatan Lumar
