Polres Bengkayang – Polsek lumar. Kapolsek lumar IPDA SUNARLI, S.Sos,M.H menghadiri penyaluran BLT Dana Desa tahap II tahun 2020 kepada warga desa lamolda kecamatan lumar kabupaten bengkayang
jumat, (17/7/2020).
Hadir giat penyerahan BLT DD Tahap II didesa Lamolda yaitu Kapolsek Lumar Ipda Sunarli, S. Sos, M.H, Camat Lumar Ambeng, S.IP, M.Si Kades Lamolda bpk Filipus, Kasi Kesra lamolda Rosalia, ketua Bpd M.lisa, Sekdes F.Najar, Bendahara Desa Makarius aan, pembawa acara Lusiana, Pendamping desa Alfonsus, S.P, bhabinkamtibmas Polsek Lumar Bripda Ruslan serta Para Rt dan warga yang terima BLT Dana desa.
Pada kesempatnya ini Kapolsek lumar ipda sunarli menyaksikan langsung dan Menghimbau kepada masyarakat yang menerima bantuan agar mengantri dgn menjaga jarak (sosial distancing) Serta selalu menggunakan masker dan mencuci tangan yg sdh disiapkan oleh pihak desa utk mencegah penyebaran virus covid-19.
Selanjutnya menjelaskan warga yang berhak menerima bantuan BLT DD Tahap II tersebut antara lain, Tidak termasuk Program pra keluarga Harapan (PKH), Bantuan pemerintah non tunai (BPNT), Bantuan langsung tunai ( BLT ), Kartu pra kerja ( KPK ), Bantuan pemda/kabupaten kota, Bantuan provinsi
Jumlah nominal yang diterima per KK sejumlah Rp. 600.000,” ini tahap II BLT DD yang diserahkan oleh desa. Dan jumlah penerima BLT-DD warga sebanyak 87 KK dari 2 dusun yaitu Dsn. Baremada 35 KK, Dsn. Barelamat 52 KK.
Syarat penerima BLT DD dengan mekanisme masing masing KPM datang ke Balai Desa dengan membawa formulir undangan dari desa serta membawa identitas diri selanjutnya masing-masing KPM melaksanakan tanda tangan/ verifikasi di meja pendaftaran setelah selesai petugas Desa menyerahkan BLT sebesar Rp 600.000,-
Terkait sambutan dan imbaun kapolsek tentang adaptasi kebiasaan baru agar masyarakat benar-benar memahami dan dipedomani yaitu selalu jaga jarak, wajib gunakan masker pada saat berpergian, hindari kerumunan yang terlalu banyak orang, mencuci tangan yang bersih dan gunakan handsanitizer.
Terkait Musim kemarau Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan bisa Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara (Pasal 187 KUHP)”. hal ini akan berdampak pada diri sendiri dan orang lain serta pencemaran polusi udara yang tidak sehat.
selanjutnya Disaat Cuaca ekstrem saat sekarang ini mari kita berupaya bersama-sama untuk memberikan informasi yang akurat terkait cuaca dan air sungai yg meluap serta kita juga harus menghimbau kepada masyarakat di musim hujan ini agar tidak buang sampah di sembarangan tempat. Perhatikan juga selokan atau got yang ada di pemukiman sehingga tidak tertimbun oleh sampah.
Kemudian Terkait dengan tahapan Pilkada 2020 mari sama-sama kita mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga Kamtibmas di Desa kita serta memerangi berita hoaks dengan mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Mari perangi berita hoaks dengan selektif mengonsumsi informasi yang kita terima menjelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 ini.
Ditempat yang sama kades lamolda bpk Filipus dalam sambutannya mengimabuan pada warga yang menerima mamfaat BLT, agar Dana tersebut dipergunakan sebaik – baiknya,terutama belanja kebutuhan sehari hari.
Selanjutnya Kades Lamolda mengucapakan terima kasih kepada kapolsek lumar dan personilnya puji tuhan giat berjalan aman dan lancar semoga bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu ditengah pandemi Covid 19,” tambah kades