POLRES BENGKAYANG – Sebagai upaya pencegahan penularan Covid -19 dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020, Polsek Lumar menempel maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan pilkada tahun 2020, Senin, (19/10/2020).

Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Tampak anggota polsek lumar Bripda Arif sufriadi memasang/menempel maklumat kapolri diwarung-warung yang ada dikecamatan lumar

Kami berharap dengan ditempelkannya maklumat kapolri warga lumar dapat membaca dan melaksanakan sehingga pilkada tahun 2020 dapat berjalan lancar dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H mengatakan, penempelan maklumat kapolri ini bertujuan tersampaikannya isi Maklumat tersebut kepada masyarakat.

Kapolres Bengkayang AKBP NB.DARMA,S.I.K,M.H Melalui kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,M.H Bahwa Maklumat kapolri tersebut antara lain berisi tentang upaya Polri dalam mensukseskan pilkada yang merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang – undang, dalam pelaksanaanya perlu adanya aturan dan penegasan agar tidak menjadi Cluster baru di tengah pencegahan Pandemi Covid -19.

Karena itu dalam pelaksanaanya baik penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan pemilih wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi Maklumat Kapolri tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan undang – undang yang berlaku