
Polres Bengkayang – Memasuki musim kemarau sangat rentan akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) khususnya di wilayah hukum Polsek Lumar.
Menanggapi situasi tersebut, Kapolsek lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H bersama anggota dan Tim dari manggala Angi melakukan patroli guna melakukan pengecekan titik api (Hotspot) dan sosialiasasi Pergub 103 tahun 2020.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H bersama anggota dan manggala agni bpk Apen bergerak melaksanakan patroli disekitar desa belimbing menuju sampai kedusun-dusun dan RT guna cegah kebakaran hutan dan lahan serta sosialisasi pergub 103 tahun 2020 kepada warga sekitar.
Dalam kegiatan tersebut dapat ditemukan lahan bekas terbakar tetapi api sudah padam.
Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI menyampaikan agar masyarakat sebelum melakukan bakar lahan agar meminta ijin kepada kepala desa setempat agar warga mengetahui tata cara membakar lahan yang bener dan sesuai dengan aturan hal ini untuk mencegah agar tidak merugiakan warga setempat dan warga yang lainnya.
Kami dari Polsek Lumar dalam menanggapi cuaca kemarau ini selalu siap siaga,” katanya.
Kita lakukan berbagai upaya pencegahan seperti pemasangan Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan Karhutla, kampanye dengan cara door tu door sistem dengan banner Larangan Karhutla, patroli dan mengimbau pada warga masyarakat,” pungkasnya.
