
Bukti dan wujud, keseriusan & kepedulian Polres Bengkayang dan Polsek jajarannya untuk melakukan larangan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Kabupaten Bengkayang. himbauan larangan dan peringatan tersebut akan selalu dilakukan mengingat cukup maraknya pertambangan emas tanpa ijin.
Hari ini, Senin, (31/05/2021) Kapolsek Lumar turun langsung bersama anggotanya menemui warga dirumahnya di dusun sungai sibo Desa Belimbing Kec Lumar Kab Bengkayang, rumah yang didatangi Kapolsek beserta anggotanya adalah merupakan rumah warga yang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin serta melakukan aktivitasnya bukan ditanah miliknya.
Adapun pelaku yang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin tersebut masing-masing berinisial IN, IY, INB, PR, KM, PD, RI, TM, IK, mereka didatangi Kapolsek pada malam hari sekitar pukul 19.30 Wib hingga 20.30 Wib dan diberikan himbauan dengan menggunakan banner serta diberikan pemahaman sangsi hukum tentang kegiatan PETI.
Kapolsek Lumar mengatakan, kegiatan PETI juga sangat berdampak buruk pada lingkungan, sungai, serta tumbuh tumbuhan disekitarnya, hanya segelintir orang yang menikmati dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan PETI tersebut, sedangkan ada sebagian besar warga masyarakat sekitar yang mendapatkan kerugian dikarenakan rusaknya lingkungan.
Maka dari itu, dalam UU RI No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, mengancam berat pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin dengan Sanksi Pidana maupun Denda.
Dalam melaksanakan himbauan dan peringatan, Kapolsek berharap kepada pelaku atau warga yang masih ada melakukan PETI di wilayah Kecamatan Lumar untuk menghentikan kegiatan tersebut, dan apabila masih melakukan aktifitas penambangan emas tanpa ijin maka akan ditindak lanjuti dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
