
Polres Bengkayang – Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (Pungli).
Polres Bengkayang – Polsek Ledo terus gencar menghimbau kepada masyarakat dan instansi pemerintah terkait pelayanan publik untuk tidak melakukan pungli agar birokrasi mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Kamis (25/06/2020).
Personil Polsek Ledo Bripka Ignasius Guntur terus melaksanakan himbauan stop Pungli stop pungli pada saat melaksanakan tugas piket di Kantor Polsek Ledo dengan penuh semangat terhadap warga yang datang ke Polsek Ledo.
“Jangan memberi dan menerima karena keduanya melanggar hukum, mari kita bekerja ikhlas tanpa pungli,”Diharapkan masyarakat ikut berperan aktif untuk memberantas pungli dan apabila ada menemukan pungli segera dilaporkan karena pungli melanggar hukum.
Selain melaksanakan giat Sosialisasi Saber Pungli Kepada masyarakat yang datang ke kantor Polsek Ledo pada saat warga hendak membuat Laporan Kehilangan, membuat Laporan Pengaduan Bripka Ignasius Guntur juga menghimbau kepada Masyarakat bila ditemukan adanya berita yg belum jelas kebenarannya agar jangan disebar luaskan Sehingga timbul perpecahan diantara masyarakat sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta mengajak masyarakat untuk memupuk kembali nilai-nilai Kekeluargaan sehingga terciptanya Situasi Kamtibmas yang lebih Kondusif
