Polres Bengkayang – Polsek Ledo. Unit Reskrim Polsek Ledo yang di pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Ledo Bripka Teja Zelsky Umbara melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Pencurian Laptop kepada Kejakasaan Negeri Bengkayang, Selasa (28/04/2020) pukul 10.00 WIB.

Tersangka berinisial EP(34) merupakan warga Dsn. Suka Ramai Rt/Rw 013 /003 Desa. Dalam Kaum Kec. Sambas Kab. Sambas. Dengan barang bukti berupa 1 buah Laptop Asus Berwarna Biru dan 1 Buah Charger warna hitam bertuliskan Asus.

Penyerahan ini berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: LP /22/B/II/Res.1.8./Res Bky/Sek Ledo tanggal 25 Februari 2020 tentang tindak pidana Pencurian (Laptop) Sebagaimana diatur dalam pasal 363 Ayat ( 1 ) Ke 3 KUHPidana atau Pasal 362 KUHPidana.

”Setelah melalui proses hukum saat ini penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan BB setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Bengkayang,Tersangka bersama barang bukti diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap pungkas Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana.