
Kepolisian Sektor Ledo Melalui Petugas Bhabinkamtibmas Secara Gencar Melakukan Sosialisasi Peraturan Pembakaran Lahan Kepada Masyarakat; (Selasa/31/08/2021).
Membuka lahan dengan cara membakar merupakan hal yang sudah menjadi tradisi bagi masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Ledo. Terlebih seperti saat ini sudah mulai memasuki musim tradisi berladang bagi masyarakat setempat, dimana tradisi berladang atau membuka lahan baru bagi masyarakat setempat ini identik dilakukan dengan cara membakar, yang mana hal tersebut sudah menjadi suatu tradisi kearifan lokal secara turun- temurun.
Menyikapi hal penomena tersebut Kepolisian sektor Ledo melalui Bhabinkamtibmas Desa Tebuahmarong Briptu Joko kali ini terlihat melakukan sosialisasi tentang peraturan dan tata cara pembukaan lahan pertanian kepada masyarakat. Adapun peraturan tersebut yaitu Peraturan Bupati Bengkayang Nomor: 34 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. Briptu Joko menyebut sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan mengerti isi peraturan tersebut sehingga diharapkan warga dapat berpartisipasi dalam meminimalisir kejadian karhutla khususnya di wilayah hukum Polsek Ledo.
Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya gencar melakukan sosialisasi peraturan dan tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat. “Kita berharap masyarakat dapat mengetahui, mengerti dan mematuhi peraturan tersebut”; tuturnya. Iptu Asep Maulana menambahkan bahwasanya kepatuhan warga terhadap peraturan tersebut tentunya akan dapat berdampak positif bagi semua pihak.
“Karena jelas tujuannya itu untuk kebaikan kita bersama yaitu guna mencegah dan mengantisipasi kejadian karhutla khususnya di wilayah kita”, imbuhnya.
