polresbengkayang.com – Polsek Ledo memasang dan menempelkan sejumlah baliho dan X-Banner maklumat Kapolri No MAK/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

“Penyebaran maklumat Kapolri dilakukan sejak Minggu (22/3) siang hingg Senin (23/3) disejumlah tempat keramaian dan kantor pemerintahan,” ujar Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana.

Baliho ukuran 1 sampai 1/2Mx2M dipasang dikawasan Simpang tiga Ledo di depan Bank BRI Ledo tepatnya di Jalan Ledo – Subah Desa Lesabela Kecamatan Ledo Kab Bengkayang Kalbar.

Selain itu Polsek Ledo juga menempel maklumat di dipasang di tempat-tempat keramaian, seperti warung kopi, Cafe, kantor di tempat berkerumun masyarakat di wilayah Kecamatan Ledo Kab Bengkayang.

Personel yang melaksanakan, sebut Kapolsek, terdiri personil Binmas Polsek Ledo, dibantu anggota Koramil dan Kecamatan Ledo dengan pengawasan langsung dirinya.

Maklumat Kapolri, antara lain, mempertimbangkan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran COVID-19 maka pemerintah mengeluarkan kebijakan agar tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang mengundang keramaian massa, tetap tenang dan tidak panik dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi pemerintah.

Kemudian, tidak melakukan penimbunan kebutuhan bahan pokok secara berlebihan, serta tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas yang dapat meresahkan masyarakat.