Tribratanews.polri.go.id. Polda Kalbar – Polres Bengkayang Polda Kalbar melalui polsek jajaran khususnya Polsek Ledo terus berupaya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Ledo meskipun saat ini sedang dalam musim penghujan.

Dalam pelaksanaannya, Polsek Ledo melalui Bhabinkamtibmas gencar melaksanakan sosialisasi dan memberikan himbauan Peraturan Bupati Bengkayang (Perbup) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal serta bahaya yang di timbulkan akibat dari pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. Senin (25/7/2022).

Kapolsek Ledo IPDA M. Rokhim, SH menyampaikan untuk mencegah terjadinya hal tersebut telah memerintahkan kepada jajarannya terutama melalui para Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan himbauan dan mengedukasi masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec. Ledo.

“Untuk sasaran himbauan pencegahan karhutlah ini, Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi dan edukasi ditujukan kepada warga yang memiliki lahan pertanian serta perusahaan perkebunan yang ada dengan bersinergi dengan pengurus desa dan adat di desa binaan masing-masing agar tidak melakukan pembukaan ladang dengan cara membakar hutan dan lahan karena dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegas IPDA M. Rokhim, SH.

Kapolsek Ledo IPDA M. Rokhim, SH menyampaikan kegiatan sosialisasi cegah Karhutla dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari dampak negatif bagi kesehatan yang diakibatkan dari kebakaran hutan dan lahan.

“Mari kita ikut menjaga dan melestarikan hutan kita, karena selain merusak lingkungan juga pembakaran hutan dan lahan mengakibatkan pencemaran udara karena asap yang dapat mengganggu kesehatan pernapasan kita dan mahluk hidup lainnya,” ajak Kapolsek Ledo IPDA M. Rokhim, SH.