
polresbengkayang.com – Minggu 14/07/2019 di wilayah Kecamatan Ledo, Kapolres Bengkayang AKBP YOS GUNTUR YUDHI FS., S.H., S.IK., M.H., melalui Kapolsek Ipda MAJU K. SIREGAR, SH bersama anggota Lakukan pemasangan banner Larangan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di beberapa titik lokasi yang mudah diketahui masyarakat, seperti terlihat di tepi Sungai Sambas Ledo dekat jembatan dan di tepi Jln Raya Ledo simpang Desa Rodaya.
Kapolsek menegaskan dengan pemasangan banner tersebut bahwa Polres Bengkayang dan Polsek jajaran khususnya Polsek Ledo berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam salah satunya mencegah kerusakan linkungan dari tangan – tangan yang tak bertanggung jawab seperti Penambangan Emas Tanpa Ijin.
Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dapat dipastikan berdampak negatif bagi masyarakat, karena jumlah yang menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut hanya segelintir orang sedangkan yang terkena dampaknya bisa ribuan orang, termasuk mahluk hidup lainnya.
Kalo kegiatan penambangan emas tanpa ijin tersebut berhubungan langsung dengan air sungai, dapat dipastikan bahwa masyarakat yang berada di hilir sungai tidak lagi dapat menikmati air bersih dan ikan yang ada di sungai tidak dapat berkembang dan bahkan ada kekwatiran mengkonsumsi ikan yang berasal dari sungai tersebut, makanya dalam UU RI No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, mengancam berat pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin dengan Sanksi Pidana maupun Denda.
Menutup pembicaraanya, Kapolsek Ledo menghimbau dan berharap kepada masyarakat yang masih ada melakukan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Kecamatan Ledo untuk ikut menjaga kelestarian alam dan lingkungan serta peduli dengan masyarakat yang lain yang mungkin jadi korban akibat penambangan tersebut dengan menghentikan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) tersebut, dan apabila masih melakukan aktifitas penambangan emas tanpa ijin maka akan ditindak lanjuti dengan ketentuan hukum yang berlaku, tutupnya.
Penulis: Binmas Ledo
