

Tribratanews.polri.go.id Polda Kalbar Polres Bengkayang Polsek Ledo Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Ledo jajaran Polres Bengkayang Polda Kalbar, melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan menggunakan banner.
Seperti yg terlihat Bhabinkamtibmas Polsek Ledo melaksanakan himbauan dan sosialisasi karhutla dilaksanakan di Desa Semangat Kecamatan ledo Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (05/01/2023).
Saat ditemuu Kapolsek Ledo IPDA M. ROKHIM S.H M.H menjelaskan, kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami akan terus secara masif melaksanakan himbauan-himbauan musimuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalbar tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.
“Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan hukum pidana,” tutupnya.