Sudah kita ketahui bawha saat ini memasuki musim kemarau telah tiba dan situasi saat ini juga rentan bisa terjadi bencana kebakaran terlebih kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang saat ini menjadi isu nasional. Dalam mengantisipasi terjadi (Karhutla), Polres Bengkayang dan jajaranya terus mengedepankan sosialisasi dengan turun langsung ke masyarakat. Selasa (26/01/2021)
Menindaklanjuti hal tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Ledo Briptu Joko AlfiantoRidho melakukan sambang kepada desa binaanya yang bertempat di Desa Tebuah Marong, Kec. Ledo, Kab. Bengkayang guna melakukan sosialisasi kepada warganya tetang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Saat melakukan himbauan Briptu Joko Alfianto mengingatkan kepada warganya agar tidak mebakar hutan dan lahan bahwa dengan peralihan musim penghujan ke musim kemarau yang saat ini sudah terasa dan menyusul kurangnya intensitas hujan dalam beberapa pekan ini di Wilayah Kecamatan Ledo, Tidak hanya itu saat melakukan himbauan Briptu Joko Alfianto juga menegaskan kepada warganya yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan karena dapat menyebabkan banyak kerugian materil, korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran.
Sementara itu di tempat terpisah Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar.
“Untuk itu saya mengimbau mari kita jaga lingkungan sekitar tempat tinggal kita, agar tidak membakar lahan dan hutan yang salah satu dampaknya bisa menyebakan inpeksi saluran pernafasan akut (ISPA) bagi kita dan anak-anak kita” tutupnya.
