Sebagai Upaya Mencegah Kejadian Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Wilayah Kecamatan Ledo, Bhabinkamtibmas Polsek Ledo Briptu Joko Melakukan Sosialisasi Kepada Warga; (Senin/05/07/2021).

Jajaran Kepolisian Sektor Ledo tidak mau memandang sepele akan karhutla. Terlebih seperti saat ini sudah mulai memasuki musim tradisi berladang bagi masyarakat setempat, dimana tradisi berladang atau membuka lahan baru bagi masyarakat setempat ini identik dengan pembukaan lahan dengan cara membakar yang mana hal tersebut merupakan suatu kearifan lokal dan tradisi turun temurun bagi masyarakat setempat.

Polsek Ledo melalui Bhabinkamtibmas Desa Tebuah Marong Briptu Joko mengatakan bahwasanya Tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar sebenarnya sudah ada aturannya yaitu Peraturan Bupati Bengkayang Nomor: 34 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal”. Hal tersebut diungkap oleh Briptu Joko ketika ditemui saat melakukan sosialisasi perihal peraturan tersebut kepada masyarakat. “Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat mengetahui dan mengerti sehingga dapat berpartisipasi dalam meminimalisir kejadian karhutla khususnya di wilayah kita”; ucap Briptu Joko.

Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya gencar melakukan sosialisasi aturan dan tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat. “Kita berharap masyarakat dapat mengetahui, mengerti dan mematuhi peraturan tersebut”; ujarnya.

Lebih lanjut Iptu Asep Maulana menyebut kepatuhan warga terhadap peraturan tersebut akan dapat berdampak positif pula bagi warga itu sendiri. “Karena tujuannya untuk kebaikan kita bersama juga yaitu guna mencegah dan mengantisipasi kejadian karhutla khususnya di wilayah kita”. “Kegiatan sosialisasi ini akan terus gencar kita lakukan secara masive dan berkelanjutan”, imbuhnya.