
Guna Mencegah Kejadian Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Wilayah Kecamatan Ledo, Bhabinkamtibmas Polsek Ledo Briptu Joko Melakukan Sosialisasi Kepada Warga; (Rabu/02/06/2021).
Memasuki musim kemarau seperti saat ini, Kepolisian Sektor Ledo bertindak sigap untuk mencegah kejadian karhutla. Hal itu dikarenakan kemarau selalu identik dengan terjadinya pembakaran lahan, terlebih aktifitas pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan suatu kearifan lokal yang sudah menjadi tradisi turun temurun bagi masyarakat setempat.
“Tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar sebenarnya sudah ada aturannya yaitu Peraturan Bupati Bengkayang Nomor: 34 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal”. Demikian dijelaskan oleh Petugas Bhabinkamtibmas Polsek Ledo Briptu Joko. Hal tersebut diungkap oleh Briptu Joko saat ditemui ketika melakukan sosialisasi perihal peraturan tersebut kepada masyarakat. “Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat mengetahui dan mengerti sehingga dapat berpartisipasi dalam meminimalisir kejadian karhutla”; tuturnya.
Sementara di tempat terpisah ketika dikonfirmasi Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana membenarkan pihaknya secara gencar melakukan sosialisasi aturan dan tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat. “Kita berharap masyarakat dapat mengetahui, mengerti dan mematuhi peraturan tersebut”; ucap Iptu Asep Maulana. “Karena tujuannya tidak lain dan tidak bukan untuk kebaikan kita bersama juga yaitu guna mencegah dan mengantisipasi kejadian karhutla khususnya di wilayah kita”, imbuhnya.
