Polres Bengkayang – Polsek Ledo, Polres Bengkayang, Polda Kalbar melalui Bhabinkamtibmas Desa Jesape, Bripka Ali Imron melakukan sosialisasi larangan Karhutla kepada masyarakat, Kamis (03/09/2020).

Kepolisian Sektor Ledo melalui Bhabinkamtibmas secara gencar melakukan sosialisasi imbauan larangan Karhutla kepada masyarakat.

Kali ini terlihat Bhabinkamtibmas Polsek Ledo untuk Desa Jesape Bripka Ali Imron melakukan sosialisasi larangan Karhuta menggunakan banner kepada warga di desa binaannya.

Dalam sosialisasi tersebut Bripka Ali memberi penjelasan terkait dampak serta akibat Karhutla yang mana dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak termasuk bagi setiap warga itu sendiri.

Tidak hanya itu, Bhabinkamtibmas Desa Jesape ini juga menjelaskan terkait sanksi pidana yang dapat dijerat terhadap pelaku Karhutla.

Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat menyadari bahaya Karhutla serta memahami sanksi hukum terhadap pelaku Karhutla sehingga masyarakat dengan sendirinya sadar dan tidak lagi melakukan Karhutla.

“Kita tentunya berharap agar ke depan tidak lagi kita temukan warga yang masih melakukan Karhutla sehingga segala dampak dan akibat perbuatan karhutla dapat terhindarkan di wilayah kita,” ucap Bripka Ali.

Di tempat terpisah Kapolsek Ledo, Iptu Asep Maulana mengatakan bahwa sosialisasi imbauan larangan Karhutla kepada masyarakat diharapkan dapat mencegah kejadian Karhutla di wilayah hukum Polsek Ledo secara khusus dan Kabupaten Bengkayang pada umumnya.

“Kita berharap agar masyarakat dapat menyadari segala dampak dan akibat Karhutla serta memahami sanksi hukum pelaku Karhutla,” kata Kapolsek Ledo.

“Dengan demikian tentunya diharapkan dapat menyadarkan warga untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar sehingga ke depan tidak lagi terjadi Karhutla,” tutupnya.