
Polres Bengkayang – Polsek Ledo berikan Himbauan pelarangan membakar hutan dan Lahan dengan menggunakan Spanduk. Minggu, (20/12/2020).
Babinkamtibmas Desa Semangat Kecamatan Ledo Briptu Tan Deden, himbauan Karhutla dengan menggunakan Spanduk dilaksanakan dikampung Binaannya dan wilayah Desa Semangat masih banyak Hutan produksi dan lahan perkebunan yang dipergunakan untuk menanam Padi sebagai mata pencarian Unggulan dimasyarakat pada Umumnya.
Kebiasaan membuka hutan dan lahan perkebunan dengan membakar sudah menjadi kebiasaan masyarakat sebagai Petani, setelah dilakukan penebangan menunggu kayu kering dan ketika Kemarau lahan tersebut dibakar, Namun saat sekarang masyarakat sudah tidak mau lagi untuk membakar lahan karena Humus Tanah Habis terbakar oleh krena itu Bhabinkamtibmas Desa Semangat Briptu Tan Deden bekerjasama dengan Aparatur Desa juga Babinsa untuk menyampaikan Agar Tidak boleh membakar Hutan dan Lahan perkebunan dengan alasan Apapun,karena bisa dituntut dengan Undang Undang No 18 Thn 2013 Tentang Perusakan Hutan dipidana Penjara 5 tahun dan denda 2,5 milyar.
Briptu Tan Deden juga mengatakan kita perlu mengetahui tentang dampak dari Pembakaran hutan dan lahan seperti kabut asap gangguan pernafasan dan perusakan ekosistem hewan perlu kita ketahui bahwa hutan kita kalimantan ini adalh paru-paru bumi jadi jangan lah kita sembarangan membakar hutan dan alam demi menjaga kestabilan ekosistem ucapnya.
